MA Bersurat ke Prabowo Terkait Pemberhentian Hakim Rudi Suparmono di Kasus Ronald Tannur
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Gedung Mahkamah Agung

Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Agung bakal menyurati Presiden Prabowo Subianto usai Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, yakni pengurusan vonis bebas. Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto menyatakan Ketua MA menerima dan mendukung proses hukum yang dilakukan pihak Kejagung.

Namun hal itu harus sesuai dengan prosedur hukum berlaku dan dikerjakan secara transparan.

“Terhadap hal tersebut ketua Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, serta dilaksanakan secara transparan fair dan akuntabel,” kata Yanto saat jumpa pers di Kantor Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Langkah selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dan yang bersangkutan akan diusulkan kepada Presiden Prabowo untuk diberhentikan sementara dari tugasnya dan jabatannya.

“Ketua Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian sementara terhadap saudara RS sebagai hakim kepada presiden,” tegas Yanto.

Terakhir, Yanto menyampaikan pesan agar seluruh aparatur pengadilan di Republik Indonesia untuk tetap tenang dan bekerja secara profesional, dengan tetap menjunjung integritas kepada seluruh pengadilan tingkat pertama ataupun tingkat banding.

“Pesan Ketua Mahkaham Agung agar pelaksanaan tugas aparatur pengadilan tetap mengedepankan kesederhanaan dan menghindari perbuatan tercela,” Yanto menandasi.

Sebagai informasi, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dibawa ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dia tiba sekitar pukul 16.46 WIB pada Selasa 14 Januari 2025.

“Iya (diamankan),” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).

RS ditangkap oleh penyidik Kejagung dari Palembang, Sumatera Selatan. Kini Rudi Suparmono diketahui tengah dibawa ke Kejagung untuk menjalani proses pemeriksaan dan penahanan.